Australia dan Filipina Wajib Penuhi Jika Indonesia Minta Napi WNI Dipulangkan

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan pemerintah Australia maupun Filipina wajib untuk memenuhi jika pemerintah Indonesia nantinya meminta narapidana WNI di kedua negara tersebut dipulangkan ke Tanah Air.

“Harap diingat, prinsipnya adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners (pemindahan narapidana) ini, nanti pada gilirannya juga treatment (perlakuan) yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah dilansir ANTARA, Senin, 16 Desember.

Dia menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan oleh pemerintah Australia dan Filipina karena syarat yang diwajibkan Indonesia untuk memindahkan napi warga negara kedua negara itu adalah dengan prinsip resiprokal atau timbal balik.

Kewajiban itu sebagai konsekuensi dari prinsip resiprokal yang menjadi salah satu syarat pemindahan lima napi anggota Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina.

“Namanya prinsip resiprokal, artinya subjeknya di situ timbal balik, delik hukumnya. Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan, individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan kedua negara,” ujarnya.

Menurut Kaffah, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yang atas diskresinya memfasilitasi pemindahan lima anggota Bali Nine ke Australia.

Adapun, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez, atas nama rakyat dan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, juga telah menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan Presiden Prabowo atas pemindahan Mary Jane Veloso ke kampung halaman.

Indonesia sampai saat ini belum bernegosiasi dengan Australia terkait nama-nama napi WNI di sana yang akan dipulangkan. Di sisi lain, Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk memindahkan napi WNI di Filipina, termasuk di antaranya napi terkait kasus penyelundupan senjata api.

“Semuanya memungkinkan, termasuk tadi yang dikatakan, mungkin ada penyelundupan yang ditangkap di Filipina. Kemungkinan bisa juga. Tergantung perkembangan zaman ke depan,” imbuhnya.

Indonesia telah memindahkan lima narapidana kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia, pada Minggu (15/12). Sementara itu, Mary Jane akan dipindahkan ke kampung halamannya, Filipina, pada Rabu (18/12) dini hari.

Pemindahan lima napi Bali Nine ke Australia dilakukan berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement) yang diteken antara pemerintah Indonesia dan Australia secara virtual pada Kamis (12/12), sedangkan practical agreement pemindahan Mary Jane diteken RI dan Filipina di Jakarta, Jumat (6/12).