Polrestabes Bandung Menangkap Pelaku Pembunuhan PSK di Apartemen Jardin
BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen The Jarrdin pada Rabu (10/4).Korban SJ (34) ditemukan tewas diapartemmen, setelah mendapatkan pelanggan melalui kencan daring.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan, pelaku berinisial NH (35) bertemu dengan korban SJ (34) di sebuah apartemen tersebut melalui aplikasi kencan daring.
“Ditemukan seseorang wanita meninggal dunia di apartemen tersebut yang akhirnya dilakukan penyelidikan ternyata SJ adalah korban pembunuhan,” kata Budi di Bandung, Senin.
Budi mengaku kasus ini berawal dari teman korban berinisial ST melapor kepada Tim Prabu Polrestabes Bandung karena SJ telah menghilang usai memberi kabar sedang berada di Apartemen The Jarrdin.
Selanjutnya, Tim Prabu langsung bergerak mencari korban di apartemen tersebut yang kemudian ditemukan sebuah video CCTV memperlihatkan SJ sedang berjalan menuju kamar pelaku.
اقرأ أيضا:
“Sehingga akhirnya dibuka CCTV oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia,” katanya.
Budi menjelaskan motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena tidak ada kesepakatan harga dalam jasa prostitusi yang ditawarkan SJ kepada NH.
“Akhirnya terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban yang akhirnya terjadi perkelahian dengan mencekik leher korban sehingga kehilangan nafas,” kata dia.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan setelah menemukan korban tewas dengan luka cekik di leher, pihaknya langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan. Kemudian dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3
KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.