Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan: Apakah Mantan Kadiv Propam Polri Itu Bakal Lepas dari Sanksi PDTH?
JAKARTA - Ketua Sidang Komisi Kode Etik, Komjen Ahmad Dofiri, pada 26 Agustus 2022 menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melanggar 7 aturan terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri seperti yang termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Atas dasar itulah, Ketua Sidang memberikan sanksi kepada Ferdy Sambo Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri sesuai Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003.
“Anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik profesi Polri.”
Usai pembacaan putusan, Ferdy Sambo kemudian menanggapi.
“Kami mengakui semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy.
Di akhir persidangan, Mantan Kadiv Propam Polri ini menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan senior perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan rekan bintara Polri.
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Sidang banding Ferdy Sambo menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, akan digelar pekan depan. Namun, tidak seperti sidang etik sebelumnya.
“Sidang banding sifatnya hanya rapat. Kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial untuk memutuskan menerima atau menolak banding,” kata Dedi.
Aturan Sidang Banding
Sesuai Perpol Nomor 19 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (1), keanggotaan Komisi Banding berjumlah ganjil, paling sedikit tiga orang dan paling banyak 5 orang.
Selanjutnya, sesuai Pasal 18 pejabat Polri yang diangkat sebagai anggota Komisi Banding harus berpangkat sama atau setingkat lebih tinggi dengan pangkat pelanggar. Memahami dan mampu melaksanakan mekanisme sidang KKEP dan banding, serta mampu dan terampil dalam penerapan hukum terkait dengan KKEP.
Pasal 19 ayat (1), Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan pemeriksaan banding yang diajukan oleh pelanggar golongan Pati Polri/keluarga pelanggar/ Pendamping, sebagai berikut:
a. Ketua: Wakapolri/Pati Polri;
b. Wakil Ketua: Kadivkum Polri/Pati Polri; dan
c. Anggota: Pati Polri.
“Ketua komisi bintang tiga (yang pimpin). Nanti saya sampaikan,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (15/9).
Peluang Ferdy Sambo
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, sangat yakin putusan pemberhentian dengan tidak hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tetap tidak berubah saat sidang banding nanti.
Sebab, apa yang dilakukan Ferdy Sambo telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Ini merupakan pelanggaran berat.
Ferdy Sambo akhirnya mengaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan melibatkan empat tersangka lainnya yang merupakan bawahan Ferdy Sambo.
Lalu, untuk menutupi tindak pidananya tersebut, Ferdy Sambo juga melakukan obstruction of justice, merusak barang bukti di TKP. Serta, menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap sekitar 97 anggota Polri yang menyebabkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak Ferdy Sambo, hingga mengakibatkan mereka diperiksa Irsus.
“Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak, karena apa yg dia lakukan sangat mencoreng nama baik institusi,” kata Poengky kepada VOI, Jumat (16/9).
Seperti aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A yang berbunyi, “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.”
Lalu, Juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B, “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.”
Saat ditanya apakah surat permohonan maaf Ferdy Sambo yang dibacakan di hadapan majelis hakim bisa menjadi faktor yang membebaskannya dari sanksi, Poengky tetap menjawab tidak.
“Enggak, enak aja minta maaf kok terus jadi pertimbangan meringankan,” tambah Poengky.
Selain dari pembunuhan dan obstruction of justice, Advokat Masykur Isnan berasumsi, pimpinan sidang banding juga tidak bisa lepas dari opini publik yang menginginkan Polri bisa menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
Sebab, dari awal kasus terjadi, masyarakat menilai banyak kejanggalan hingga muncul isu-isu liar yang seolah semakin meruntuhkan kredibilitas Polri.
“Atensi publik terhadap kasus ini sangat besar. Dari aspek itu akan sangat berat yang bersangkutan bisa lepas dari sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Masykur kepada VOI, Jumat (16/9).
Di sisi lain, kasusnya juga masih bergulir. Kecuali kalau pidananya sudah berhenti dan Ferdy Sambo terbukti tidak bersalah, ini beda soal.
“Yang pasti, semua tergantung pimpinan sidang dan ini masuk ke ranah internal Polri,” pungkas Masykur.