Kades Sodong dan Anaknya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

PANDEGLANG - SJ (54) Kepala Desa (Kades) Sodong ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa senilai Rp418.134.664,43. Polres Pandeglang juga turut menangkap YP (29), anak SJ yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Operator Desa Sodong. Bapak dan anak itu diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa dari APBN Melalui APBD Kab. Pandeglang tahun anggaran 2019 sebesar Rp772.834.000, diperuntukan untuk pembangunan Desa. Selanjutnya, YP selaku Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

“Dana sesuai proposal pengajuan dana desa tahun anggaran 2019 yang digunakan atau realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai proposal." terang Shinto Silitonga melalui rilis yang diterima VOI, Rabu 27 Oktober.

Shinto juga mengatakan, uang negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp418.134.664,43, pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya, dan untuk kepentingan pribadi tersangka," imbuh Shinto.

Modus yang dilakukan SL dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," ujar Shinto.

Sejumlah barang bukti yang disita petugas yakni, Surat Perintah Tugas (SPT) melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, dokumen realisasi pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan laporan realisasi anggaran.

Kedua tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 (dua puluh tahun),” terangn Shinto.