Oknum Dishub DKI Pelaku Pungli Sempat Telepon Sopir, Minta Cabut Laporan dan Kembalikan Rp500 Ribu

JAKARTA - Seorang sopir yang diperas oleh oknum Dinas Perhubungan DKI, Eko Saputro memberi pengakuan lanjutan soal kejadian yang dialaminya.

Setelah kasus ini viral dan ditindaklanjuti Dishub DKI, Eko mengaku oknum Dishub sempat mengembalikan uang Rp500 ribu dan meminta dirinya mencabut laporan tindakan pemerasan uang tersebut.

"Ada pihak Dishub datang ke pool pulangkan uang Rp500 ribu. Setelah itu, saya ditelepon lagi supaya saya cabut laporan," kata Eko dalam siaran langsung Youtube FAKTAID, Senin, 13 September. Eko menjawab dirinya tidak mengetahui apa-apa soal laporan kasus pemerasan.

"Saya menjawab enggak tahu. Ya sudah, (telepon) langsung dimatikan," lanjut dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menganggap apa yang dilakukan oleh oknum Dishub tersebut tak pantas. Sebab, Tigor mengaku dirinyalah yang melaporkan kasus tersebut.

"Mereka berusaha menekan pak eko sebagai sopir untuk mencabut laporan. Padahal yang melaporkan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Pak Syafrin Liputo itu saya. Harusnya saya yang diminta mencabut, jangan tekan-tekan sopir," ujar Tigor.

Lagipula, kata Tigor, jika petugas Dishub menemukan kesalahan pada sopir dalam berkendara, mestinya mereka memberikan sanksi penahanan dokumen seperti SIM dan STNK, bukan malah memeras dengan uang.

Saat ini, kedua oknum Dishub DKI tersebut diberi sanksi pembebastugasan sementara selama satu tahun oleh Inspektorat DKI.

Selain itu, mereka juga menerima pemotongan tunjangan kinerja daerah sebesar 30 persen selama 9 bulan. Lalu, mereka tak boleh menerima kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Menurut Tigor, hal itu belum cukup. Sebab, tindakan pemerasan merupakan ranah pidana yang termuat dalam PAsal 368 dan 369 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). Karenanya, ia meminta kepolisian mengusut kasus tersebut.

"Berdasarkan Pasal 368 369 KHUP, si pelaku pemerasan ini bisa dikenakan pasal tersebut dengan sanksi hukuman pidana 9 tahun karena dia melakukan pemerasan dengan kekerasan. Artinya harusnya polisi dengan segera masuk dalam perkara ini dengan memanggil, memeriksa, dan menahan si pelaku," tutur Tigor.

"Jangan sampai ini lolos. Kalau lolos ini, artinya hukum kita dikangkangi oleh pelaku pungli, jangan sampai masyarakat tak percaya lagi pada hukum. Harusnya tim Saber Pungli yang dibentuk Pak Jokowi juga bergerak," lanjutnya.