Pemprov Kepri Beri Uang Tunai Rp1-3 Juta Bagi Keluarga Tak Mampu yang Terpapar COVID-19

TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada masyarakat tidak mampu yang terkonfirmasi COVID-19. Bantuan diberikan sebesar Rp1 juta hingga Rp3 juta per orang.

"Upaya ini untuk meringankan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat pandemi COVID-19," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad usai peluncuran program ini dari Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang dikutip Antara, Senin, 9 Agustus.

Dia menjelaskan bantuan itu merujuk Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi COVID-19, sejak penerapan PPKM Level 3 dan 4 di daerah tersebut.

Menurut Ansar Ahmad, pandemi ini bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga ekonomi masyarakat, seperti menurunnya daya beli.

Kriteria penerima bantuan sosial dari Pemprov Kepri adalah keluarga positif COVID-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK atau dirumahkan, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin.

"Jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp1 juta bagi keluarga yang terkonfirmasi COVID-19 dan Rp3 juta bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat COVID-19," ungkapnya

Ansar mengatakan bantuan ini selanjutnya akan diberikan langsung kepada keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga ketika mereka menjalani isoman selama 14 hari tidak akan keluar rumah lagi untuk mencari biaya hidup sehari-hari.

"Jadi dengan bantuan tersebut tidak perlu lagi keluar rumah dan tidak semua keluarga yang terkonfirmasi positif yang menerima. Hanya yang sudah sesuai dengan kriteria itu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri Doli Boniara menyatakan penerima bantuan berdasarkan data yang terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Terhitung sejak 26 Juni hingga 2 Juli, data keluarga yang menerima bantuan sosial uang tunai untuk kategori terkonfirmasi positif COVID-19 adalah 154 keluarga, sedangkan penerima bantuan sosial untuk kategori meninggal dunia sejak 8 Juli hingga 2 Agustus 2021 sebanyak 644 orang.

Bagi yang tidak terdata dalam DTKS cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Namun harus dipastikan oleh RT dan RW warga tersebut memang layak menerima bantuan sosial.

"Akan tetapi dengan pengawasan yang harus benar-benar jelas," katanya.

Pihaknya mengingatkan seluruh bupati/wali kota yang hadir secara virtual dalam acara itu, agar mengawasi hingga tingkat lurah/kepala desa, sehingga tidak ada pihak yang mengambil keuntungan sendiri dari bantuan sosial tersebut, karena bantuan sosial ini harus diberikan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.