Periksa 10 Mantan Anggota DPRD Jambi, KPK Dalami Aliran Uang Ketok Palu
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi pada Selasa, 3 Agustus kemarin.
Penyidik mendalami sejumlah hal termasuk peran tersangka Fahrurrozi (FR) yang merupakan eks anggota DPRD Jambi dan aliran uang. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka FR dkk dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus.
Adapun 10 mantan anggota DPRD Jambi yang diperiksa adalah mantan Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi yaitu Abdulrahman Ismail Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Selanjutnya, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagatun Nasution, Elhelwi, Gusrizal dan Supriyono.
Baca juga:
- Ditampar Balik Netizen Puji Prank Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio, Denny Siregar: Pernah Bela Ratna Sarumpaet Juga kan?
- Heriyanti Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Keonaran Hoaks Bantuan COVID-19 Rp2 Triliun, Motifnya Masih Didalami
- Polisi Amankan Anak Akidi Tio karena Kasus Hoaks Dana Hibah Rp2 Triliun
- Keluarga Akidi Tio Sumbang Uang Rp2 Triliun untuk Penanganan COVID-19 di Sumsel
Sebelumnya, KPK mengungkap pemberian uang ketok palu untuk pengesahan anggaran bukan hanya terjadi pada 2018. Pada 2017, praktik suap semacam ini juga telah terjadi.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan 18 orang tersangka. Mereka di antaranya adalah Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Terbaru, KPK kembali menetapkan empat orang tersangka dari unsur anggota DPRD Jambi. Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).