Eks Pejabat Ditjen Pajak Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada DJP Kemenkeu Tahun 2016-2017.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Angin Prayitno terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan ini diajukan pada 16 Juni lalu.

Ada tujuh petitum permohonan yang diajukannya, yaitu:

Mengabulkan permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya;

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh Termohon untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap Pemohon dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Sprindik tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;

Menyatakan bahwa tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Sprindik tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;

Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dalam rangka penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Sprindik tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;

Menyatakan bahwa Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;

Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan;

Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/121/DIK.01.05/20-23/04/2021 yang dimuat dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 25 Mei 2021 dan/atau tindakan penyitaan lainnya dalam perkara ini tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;

Pada SIPP tersebut, gugatan ini diagendakan pada Senin, 19 Juli mendatang dengan agenda pemanggilan KPK yang merupakan pihak termohon.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019.

Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan unag terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.