Emosi Kalah Main Game Online, Ayah Luapkan Amarah ke Anak, Dipukul Sampai Ditampar Pakai Baju
SIDOARJO - Apa yang dilakukan pria ini sungguh tak masuk akal. Kesal, emosi kalah main game online, seorang ayah di Sidoarjo, Jawa Timur malah meluapkan kekesalannya kepada anaknya.
Dilansir dari Djawanews.com, ayah ini lepas kontrol, sambil marah lalu memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan dan wajah anaknya ditampar baju.
Kejadian kekerasan fisik terhadap anak tersebut, dilakukan RF, 24 tahun, di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo, pada 29 Juni 2021 sore. Bermula saat dirinya pulang kerja setibanya di rumah, mengetahui kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi.
Kemudian RF mengajak anaknya mandi, namun tidak mau sambil menangis. Hingga ia cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.
“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa, 13 Juli.
Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini.
Baca juga:
- Tak Ada Jakarta dalam Jadwal Sementara Formula E 2022
- Komplotan Pemalsu Surat Tes COVID-19 Diringkus, Ada yang Pesan Hasil Positif Corona Agar Tak Masuk Kerja
- Update COVID-19 per 13 Juli: Rekor 47.899 Kasus Baru, Kasus Aktif Capai 407 Ribu
- Puan Maharani Ingatkan Penegakan PPKM Darurat Pakai Empati: Rakyat Jangan Dimarahi Apalagi Langsung Main Semprot
Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli di rumah orang tuanya di Tanggulangin.
Visum juga dilakukan terhadap korban. Hasilnya terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan.
Pelaku dijerat Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.