Aksi Penjambretan yang Masih Marak Terjadi di Jakarta Utara
JAKARTA - Kejahatan jalanan masih menghantui warga ibu kota. Selain tindak kriminal begal, aksi penjambretan juga masih marak terjadi di DKI Jakarta.
Pelakunya tak jarang, merupakan orang-orang yang pernah keluar masuk penjara atau residivis. Namun tak sedikit pula, mereka yang telah lama hidup di jalanan juga turut terjebak dalam aksi kriminal.
Seperti halnya dua pemuda tanggung, AM (27) dan MRS (15) yang bakal terancam hukuman penjara karena melakukan tindakan penjambertan di jalanan. Keduanya tertangkap petugas kepolisian, setelah menjambret tas seorang perempuan di Jalan Danau Agung 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pelaku mengambil tas korban dengan cara mengendarai sepeda motor. Tanpa basa-basi keduanya merampas tas milik korbannya yang bernama Tania Stefani (25)," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono, dalam keterangannya, Minggu, 8 Desember.
Teriakan minta tolong korban langsung didengar warga yang berada tak jauh dari lokasi. "Warga sekitar itu membantu menangkap pelaku. Karena dikepung, mereka (Pelaku) tidak bisa melarikan diri lagi dan diamankan. Kemudian langsung dibawa ke Polsek," kata Budi
Usai ditangkap, tas korban pun dijadikan barang bukti. Isi dalam tas itu pun cukup bernilai tinggi. Sebab, uang tunai Rp 271 ribu dan telepon genggam Oppo F11.
"Kerugian korban mencapai jutaan rupiah ya. Saat ini mereka masih berada di ruangan tahanan Polsek," tandas Budi.
Berkaca dengan aksi penjambretan itu, wilayah Tanjung Priok bukanlah kali pertama dijadikan sebagai tempat melancarkan aksi kejahatan. Tercatat, dari awal Januari hingga Desember 2019, telah terjadi tindak pidana serupa.
Jumat, 25 Desember, lalu, bocah perempuan berinisial HSB (6) menjadi korban dari aksi penjambretan. Pelaku disebut berjumlah dua orang dengan menggunakan sepeda motor.
Aksi penjambretan itu pun terjadi tak jauh dari rumah korban, tepatnya di Jalan Swasembada XX, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Telepon genggam milik bocah itu yang jadi incaran kedua pelaku kejahatan.