Padang PPKM Darurat: Mulai Besok 6 Pintu Masuk Kota Disekat, Kendaraan akan Diperiksa
PADANG - Pemerintah Kota Padang memberlakukan penyekatan pada enam pintu masuk ke kota dalam rangka penerapan PPKM Darurat mulai Selasa, 13 Juli.
“Mulai besok (13/7) seluruh kendaraan yang keluar masuk Kota Padang akan diperiksa,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa dikutip Antara, Senin, 12 Juli.
Penyekatan dilakukan di enam lokasi pintu masuk Kota Padang, yaitu Kayu Kalek Lubuk Buaya dan Anak Air Bypass, pintu masuk Solok Padang di Lubuk Paraku, pintu masuk Padang-Pesisir Selatan, Pelabuhan Bungus, serta pelabuhan Muara.
Warga yang hendak masuk Kota Padang harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama, menunjukkan hasil PCR atau tes usap antigen.
Akan tetapi, kata dia, ada pengecualian untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang.
"Kendaraan yang dibolehkan masuk Kota Padang yakni kendaraan sektor esensial, seperti tenaga medis, dokter, perawat, kendaraan yang mengangkut bahan pokok, dan sebagainya," kata dia.
Dia menyampaikan pos perbatasan akan dijaga oleh TNI/Polri serta ASN Pemkot Padang.
Posko penyekatan ini akan dijaga selama 24 jam oleh petugas yang dibagi tiga sif dan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Dia menjelaskan, petugas pos penyekatan akan melakukan pengecekan orang yang masuk maupun keluar Kota Padang.
Baca juga:
- Wapres Ma’ruf Amin Ajak Ulama Bersama Pemerintah Dukung PPKM Darurat
- Utak-Atik APBN, Sri Mulyani Beri Kabar Gembira: Pangkas Rencana Utang Rp219 Triliun
- Ketua DMI JK: Ikuti Aturan Pemerintah, Salat Iduladha Tak Bisa di Masjid Wilayah Zona Merah
- Gelar Dokternya Diragukan, Siapa Lois Owien yang Tak Percaya COVID-19?
Selain itu, Pemkot Padang juga menetapkan seluruh aktivitas perkantoran nonesensial ditutup atau melakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
“Dengan berat hati kita sampaikan kepada warga bahwa seluruh kegiatan perkantoran nonesensial diwajibkan melakukan WFH atau kerja di rumah mulai besok,” ujar dia.
Perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH.
Sektor esensial tersebut mencakup perkantoran keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.