Rusalan Buton Tengah Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

JAKARTA - Polisi membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton. Dia ditangkap terkait penyebaran pesan suara berantai yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah menyebarkan rekaman suara ke grup aplikasi pesan singkat dengan nama 'Serdadu Ekstrimatra' setelah dibuatnya pada tangga 18 Mei.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada tanggl 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu Ekstrimatra," ucap Ahmad di Jakarta, Jumat, 29 Mei.

Tetapi, pemeriksaan yang sudah dilakuan sebelumnya belum bisa menggali informasi lebih dalam. Sebab, setelah diperiksa beberapa saat, Ruslan Buton langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Sementara, terkait dengan proses penangkapan, lanjut Ahmad, pria yang merupakan mantan TNI angkatan darat (AD) ini, ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) nomor 0271 tanggal 22 Mei 2020. Penangkapan ini berlangsung di kediaman Ruslan tanpa perlawanan. Selain itu, telepon genggam milik Ruslan pun disita untuk dijadikan barang bukti.

"Benar pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 10.30 Wita, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Ruslan alias Ruslan Buton alias RB di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara," papar Ahmad.

Dengan telah mengakui perbuatanya itu, Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.

Sekadar informasi, perkara ini bermula ketika Ruslan membuat pernyataan terbuka dalam bentuk rekaman suara kepada Presiden Jokowi. Pesan tersebut berisi kritikan terkait pola kepemimpinan.

Dalam pesan itu, Ruslan menyebut jika solusi yang terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dengan cara Jokowi mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia.