Menag Minta Jajarannya Perketat Protokol Kesehatan, Jadi Contoh Menekan Penyebaran COVID-19
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperketat protokol kesehatan mengantisipasi kenaikan signifikan kasus baru COVID-19 di Indonesia.
"Jajaran Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Ini bagian dari kontribusi kita dalam menekan laju paparan COVID-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita," ujar Menag Yaqut dikutip Antara, Minggu, 20 Juni
Menag meminta agar jajaran Kemenag melakukan koordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 di daerah masing-masing. Dia juga mengimbau agar skema bekerja dari kantor dan dari rumah disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.
Mengantisipasi kenaikan kasus yang terjadi saat ini, dia meminta protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Ajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama memperketat penerapan protokol kesehatan. Ajak pengurus rumah ibadah untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
Dia mengingatkan adanya instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Instruksi itu ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pusat, rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala kanwil provinsi dan kantor kemenag kabupaten/kota, kepala madrasah, kepala KUA, penyuluh agama, dan seluruh aparatur sipil negara Kemenag.
Baca juga:
- Anggota DPR F-PDIP Pertanyakan Mengapa Anies Baswedan Tak Tarik Rem Darurat Atasi COVID-19
- Survei SMRC Membuktikan, Mayoritas Warga Tolak Jokowi Maju Pilpres 2024
- Update COVID-19 per 20 Juni: Kasus Baru 13.373, Tertinggi di DKI Jakarta 5.582 orang
- Bareng Raffi Ahmad dan Renatta Moeloek, Risma Motivasi Pemulung hingga Anak Jalanan Bekasi
Secara umum, instruksi itu meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satuan kerjanya.
"Seluruh ketentuan protokol kesehatan yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan. Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari COVID-19," ujar Yaqut.