Roy Suryo Gugat Status Tersangka, Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Jumat 10 Juli pukul 09.00 WIB. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik.

Sidang akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darmapada. Agenda persidangan diawali dengan pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap penetapan status tersangkanya.

Kepastian mengenai jadwal persidangan tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. "Iya benar," kata Halida Rahardhini saat dikonfirmasi Jumat pagi.

Permohonan ini merupakan upaya hukum kedua yang ditempuh Roy Suryo. Sebelumnya, ia juga mengajukan praperadilan terkait tindakan paksa yang dilakukan penyidik. Berbeda dengan permohonan sebelumnya, praperadilan kali ini secara khusus menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Hasil sidang perdana akan menentukan kelanjutan proses pemeriksaan praperadilan, termasuk penyampaian jawaban dari pihak termohon dan agenda pembuktian yang akan digelar pada persidangan berikutnya.