Prabowo Luncurkan B50, Hemat Devisa Hingga Rp170 Triliun

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis Pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.

"Hari ini, Kams 9 Juli 2026 dengan rahmat tuhan yang maha besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia dengan bangga meresmikan program mandatory biodiesel B50," ujar Prabowo, Kamis, 9 Juli.

Dikatakan Prabowo, peluncuran B50 ini bukan sekedar pencapaian teknologi tapi juga menjadi bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.

"Ini tonggak yang penting menuju kemandirian energi," jelas dia.

Implementasi B50 diperkirakan memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Pada 2025, program B40 menghemat devisa sebesar Rp133,3 triliun, dan melalui Mandatori B50 pada 2026 diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp170 triliun.

Selain itu, B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah CPO dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂ pada 2026.

Asal tahu saja, Program Mandatori Biodiesel B50 termaktub dalam Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.

Kebijakan tersebut mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen untuk semua jenis BBM berupa minyak solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Badan usaha BBM yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran, atau badan usaha BBN yang tidak menyalurkan biodiesel sesuai target implementasi 50 persen, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi pencampuran B40. Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan.