Wanita Inisial CD Diperiksa Bareskrim soal Whip Pink, Diduga Asisten Reza Arap

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyebut bahwa belum lama ini baru mendapatkan kesaksian dari wanita berinisial CD asal Jakarta yang tak menampik telah mengonsumsi Whip Pink dalam kurun waktu setahun terakhir.

“CD sudah memenuhi panggilan dan hadir Jumat kemarin. Yang bersangkutan mengaku telah membeli Whip Pink sebanyak 20 tabung pada rentang akhir tahun 2025 hingga awal 2026,” ujar Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya dikutip VOI, Sabtu, 30 Mei.

Lebih lanjut, CD bercerita bahwa ia mendapatkan barang tersebut dengan cara yang cukup mudah. Ia hanya mencari informasi melalui mesin pencari Google dengan kata kunci 'Whip Cream'.

Dari hasil pencarian tersebut, CD diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan admin PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS).

“Setelah itu, ia mengisi format pesanan dan melakukan transfer pembayaran melalui mobile banking pribadi. Barang kemudian diantar oleh kurir dalam waktu sekitar satu jam,” jelas Zulkarnain.

Sebelumnya, nama YouTuber sekaligus musisi Reza Arap dikaitkan dengan penggunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink usai warganet mendapati adanya botol Whip Pink di salah satu video siaran langsung miliknya. Tak heran, wanita inisial CD ini disebut sebagai asisten Reza Arap yaitu Cynthia Dewi.

Selain CD, polisi juga memanggil beberapa influencer lainnya yang diduga ikut mengonsumsi gas berbahaya tersebut seperti ZNM, RV dan APG.

Namun, ZNM mangkir pemeriksaan setelah dua kali panggilan polisi. Penyidik saat ini tengah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Selain ZNM, penyidik Bareskrim juga melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap RV dan APG. Namun, keduanya juga tidak memenuhi panggilan penyidik.

Melihat hal ini, Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron) Muannas Alaidid mengapresiasi langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang akan menjemput paksa influencer media sosial berinisial ZNM dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.

Menurut Muannas, keputusan penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang mangkir menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum tanpa memandang status sosial maupun popularitas seseorang.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk figur publik maupun influencer. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," kata Muannas.

Muannas menilai kehadiran saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi demi mendukung pengungkapan perkara secara objektif dan transparan.

"Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum. Ketika penyidik membutuhkan keterangan dalam rangka pengembangan suatu perkara, maka pihak yang dipanggil seharusnya hadir dan memberikan penjelasan yang diperlukan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tentu dapat menghambat proses penegakan hukum," ujarnya.