Abaikan Fakta Persidangan, Pengamat Sebut Kasus Nadiem Makarim Cermin Buruk Penegakan Hukum
JAKARTA - Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli, menyebut kasus Nadiem Makarim sebagai cermin buruk penegakan hukum yang mengabaikan fakta persidangan dan mengancam iklim investasi. Padahal menurutnya, di negara yang sehat pengadilan adalah tempat mencari keadilan.
"Di negara yang sedang kehilangan arah, pengadilan kerap berubah menjadi arena pembunuhan karakter, tempat kebijakan diperlakukan sebagai kejahatan, dan inovasi dicurigai sebagai konspirasi. Dalam konteks itulah publik kini menyaksikan perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim," ujar Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 25 Mei, malam.
Pieter berpandangan, tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti hingga triliunan rupiah dalam kasus pengadaan Chromebook bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia menilai, kasus ini telah berkembang menjadi simbol kecemasan baru, yakni apakah negara ini masih memberi ruang bagi keberanian berinovasi, atau justru sedang menghukum setiap upaya perubahan.
"Pertanyaan itu semakin relevan ketika fakta-fakta persidangan menunjukkan banyak kontradiksi yang mengusik akal sehat publik. Sejumlah saksi ahli dan pejabat teknis dalam persidangan justru menerangkan menteri tidak memiliki kewenangan mengintervensi harga e-katalog maupun mekanisme teknis pengadaan," katanya.
Pieter Zulkifli mengingatkan di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, muncul kekhawatiran serius mengenai arah penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum yang dinilai mengabaikan fakta persidangan, kesaksian ahli, hingga prinsip proporsionalitas dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan iklim investasi nasional.
Bahkan, kata Pieter, Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Mulyatsyah, secara tegas menyatakan dirjen saja tidak memiliki kemampuan melakukan intervensi harga. Sehingga, wajar bila publik mempertanyakan keputusan seluruh beban kesalahan diarahkan kepada seorang menteri.
"Inilah yang membuat sebagian masyarakat mulai melihat perkara tersebut bukan lagi semata perkara korupsi, melainkan kriminalisasi kebijakan. Survei Katadata Insight Center menunjukkan mayoritas anak muda memandang kasus ini lebih dekat pada kegagalan kebijakan dibanding tindakan korupsi murni," katanya.
"Pandangan ini penting dicermati, sebab generasi muda adalah kelompok yang paling memahami kebutuhan inovasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik," imbuh Pieter Zulkilfi.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini pun menegaskan, jika setiap kebijakan yang gagal atau menuai kontroversi berpotensi dipidanakan secara brutal, maka siapa lagi pejabat yang berani mengambil terobosan. "Siapa yang mau berpikir kreatif untuk memperbaiki negara jika risiko akhirnya adalah tuntutan belasan tahun penjara?" tegasnya.
Pieter Zulkifli lantas mengutip filsuf politik Niccolo Machiavelli yang pernah mengatakan 'Tidak ada hal yang lebih sulit dijalankan dan lebih berbahaya daripada memperkenalkan tata cara baru'. Menurutnya, kalimat itu terasa hidup dalam realitas Indonesia hari ini.
"Reformasi digital pendidikan yang dulu dielu-elukan, kini seolah diperlakukan sebagai dosa besar negara," ucapnya.
Padahal, lanjutnya, digitalisasi pendidikan yang didorong Nadiem pada masanya tidak hanya menyasar aspek pembelajaran, tetapi juga tata kelola anggaran agar lebih transparan. "Pakar pendidikan Ina Liem bahkan menyebut reformasi tersebut bertujuan menutup kebocoran dalam birokrasi pendidikan yang selama puluhan tahun menjadi masalah laten," kata Pieter.
"Ironisnya, ketika upaya transparansi itu justru berujung kriminalisasi, pesan yang sampai kepada publik menjadi sangat berbahaya, yaitu jangan terlalu banyak berinovasi jika tidak ingin dijerat hukum," tambahnya.
Selain itu, Pieter Zulkifli menyatakan proses penegakan hukum yang dianggap mengabaikan fakta persidangan berpotensi merusak kepercayaan internasional terhadap Indonesia. Ia menegaskan, investor global tidak hanya membaca angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kualitas kepastian hukum.
"Mereka mengamati apakah hukum bekerja secara objektif atau justru bergerak mengikuti tekanan politik dan kepentingan institusional," tegasnya.
Pieter mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi ujian serius dalam perkara ini. Jika pemerintah terkesan membiarkan proses hukum yang dipersepsikan publik tidak adil, menurutnya, maka efeknya bukan hanya pada citra penegakan hukum, melainkan pada legitimasi pemerintahan itu sendiri.
Ia menilai, kekhawatiran publik soal Presiden Prabowo kelak hanya tampil sebagai 'pahlawan kesiangan' setelah kerusakan terjadi menunjukkan mulai tumbuhnya ketidakpercayaan terhadap arah supremasi hukum nasional.
"Di sinilah negara seharusnya belajar membedakan antara korupsi dan diskresi kebijakan. Tidak semua kebijakan yang gagal adalah kejahatan. Tidak semua keputusan administratif layak dipidanakan," katanya.
Pieter Zulkifli mengatakan, jika batas ini kabur, maka birokrasi akan dipenuhi ketakutan. Para pejabat hanya akan sibuk menyelamatkan diri, bukan melayani rakyat.
Ia juga menilai, bila kekhawatiran tersebut tampaknya juga dirasakan banyak kalangan. Sedikitnya 21 tokoh antikorupsi dan pakar hukum mengajukan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan yang berharap agar Nadiem dibebaskan demi menjaga ruang inovasi para pengambil kebijakan di masa depan.
"Langkah ini bukan semata pembelaan personal, melainkan alarm moral bahwa hukum tidak boleh kehilangan proporsinya.
Filsuf Cicero pernah mengingatkan, 'Keadilan tertinggi tanpa kebijaksanaan bisa berubah menjadi ketidakadilan terbesar'. Ketika aparat penegak hukum terlalu bernafsu menunjukkan ketegasan tanpa kemampuan membaca konteks, hukum berubah menjadi mesin ketakutan," katanya.
Menurut Pieter Zulkifli, yang paling berbahaya dari semua ini sesungguhnya bukan nasib satu orang terdakwa. Bahaya terbesarnya adalah matinya keberanian anak-anak bangsa untuk membangun sistem baru bagi negaranya sendiri.
"Sebab ketika inovasi mulai diadili, maka sesungguhnya negara sedang menghukum masa depannya sendiri," pungkasnya.