MK: Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tidak Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin 25 Mei, MK menegaskan partai politik peserta pemilu dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. "Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, dikutip Antara.
MK menilai Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai KPU wajib menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen pada daftar bakal calon legislatif.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.
Para pemohon menilai aturan sebelumnya tidak memiliki sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan. Akibatnya, ketentuan kuota 30 persen dinilai tidak efektif diterapkan dalam proses pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut ketentuan tanpa sanksi tersebut bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil, kepastian hukum, serta hak memperoleh perlakuan khusus untuk mencapai kesetaraan gender.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan Mahkamah menilai aturan lama menyebabkan norma hukum menjadi tidak efektif karena partai politik tetap dapat mengikuti pemilu meskipun tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani menegaskan keberadaan kuota perempuan merupakan bentuk jaminan konstitusional untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam pengambilan kebijakan publik.
Baca juga:
Sebelumnya, para pemohon mencontohkan sejumlah daerah pemilihan yang tetap meloloskan partai politik meski tidak memenuhi kuota perempuan, seperti di Trenggalek dan Tulungagung.
Melalui putusan ini, MK memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemilu mendatang.