Polres Sampang Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila di Media Sosial
SAMPANG – Polres Sampang, Jawa Timur, mengusut kasus dugaan penyebaran konten asusila di media sosial yang dilaporkan warga Kecamatan Omben. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang tercatat dalam laporan polisi nomor STTLP/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim.
“Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam laporan tersebut,” kata Eko dikutip Antara, Selasa 25 Mei.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa flashdisk yang diduga berisi konten bermuatan asusila. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses pengungkapan kasus.
Menurut Eko, perkara tersebut bermula dari laporan adanya dugaan peredaran video asusila yang diduga melibatkan warga setempat. Penyidik kemudian melakukan penelusuran dan mengamankan perangkat penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Hingga kini belum ada penetapan tersangka karena proses penyelidikan masih berjalan dan menunggu hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti,” ujarnya.
Polres Sampang juga membantah anggapan masyarakat yang menilai penanganan perkara berjalan lambat. Eko menegaskan penyidik telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan sejak laporan diterima.
“Bahwa terkait anggapan penanganan perkara lamban, saya rasa tidak. Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi,” katanya.
Ia menjelaskan, sebanyak empat orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, dua saksi telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan, sedangkan dua lainnya dijadwalkan ulang karena berhalangan hadir.
Polisi juga berencana memanggil terlapor berinisial I pada pekan depan. Jika panggilan tersebut tidak dipenuhi, penyidik akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Untuk terlapor kita panggil minggu depan. Jika tidak dipenuhi, kita lakukan upaya paksa,” tegas Eko.
Menurutnya, para saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang mengenal pelapor maupun terlapor sehingga keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Kasus dugaan penyebaran konten asusila itu dilaporkan ke Mapolres Sampang pada 18 April 2026. Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang perempuan, sementara terduga pelaku disebut memiliki hubungan khusus dengan korban.
Selain kasus ini, sepanjang 2026 Polres Sampang juga menangani sejumlah perkara dugaan kekerasan seksual lainnya. Sebagian perkara telah memasuki tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Baca juga:
Polres Sampang menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta proses pembuktian yang sah.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh,” kata Eko.