Eks Ombudsman Yeka Hendra Ditahan dalam Kasus Perintangan Penyidikan CPO
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika (YHF), terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah tahun 2022.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan Yeka dalam upaya merintangi proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan perkara korupsi ekspor CPO yang menyeret sejumlah korporasi besar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara bermula saat Ombudsman RI melakukan investigasi terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada awal 2022.
Saat itu, Yeka Hendra selaku anggota Ombudsman disebut menginisiasi investigasi nasional dengan memerintahkan tim Keasistenan Utama III melakukan survei di 34 provinsi serta pelacakan informasi melalui media.
Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Namun, menurut Kejagung, Yeka diduga mengubah substansi laporan tersebut. Materi yang semula fokus pada kelangkaan minyak goreng disebut diarahkan menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang berkaitan dengan ekspor CPO.
“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor, yang disusun secara melawan hukum,” ujar Syarief dikutip Antara, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, 25 Mei.
Padahal, kebijakan DMO merupakan salah satu aspek yang dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
Kejagung juga mengungkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor, justru diduga diserahkan Yeka kepada Marcella Santoso dan tim AALF Legal.
LHP tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam gugatan tata usaha negara (TUN) maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
Menurut penyidik, dokumen tersebut turut menjadi pertimbangan dalam putusan ontslag atau lepas dari tuntutan hukum terhadap tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group pada tingkat pengadilan negeri.
Selain itu, Kejagung menduga Yeka menerima sejumlah uang melalui rekening pihak lain serta proyek dari perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group sebagai imbalan atas pengaturan laporan tersebut.
Baca juga:
Atas dugaan perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan merintangi penyidikan dan proses hukum perkara korupsi.
“Dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022,” kata Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.