KPK Diingatkan Tak Langgar Prosedur Terkait Pemeriksaan Pengusaha Heri Setiyono di Kasus Bea Cukai
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tetap mematuhi prosedur hukum dalam pemeriksaan saksi. Jangan sampai ada kesalahan yang membuat struktur penanganan kasus suap importasi barang pada Ditjen Bea dan Cukai menjadi rapuh.
Hal ini disampaikan spesialis analisis kontra intelijen, Gautama Wiranegara menanggapi munculnya nama pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono. Ada beberapa hal disorotinya, di antaranya perihal surat pemanggilan yang dikirim penyidik.
“Ini bukan soal membela Heri. Ini soal integritas prosedur. Kalau diawal saja sudah salah, seluruh bangunan perkara bisa rapuh,” kata Gautama di Jakarta yang dikutip Sabtu, 16 Mei.
Menurut Gautama, penyidik mengirim surat panggilan ke rumah yang sudah lama tak dihuni Heri. Akibatnya, pengusaha itu tidak pernah mengetahui adanya panggilan tersebut dan terlalu dini jika menyimpulkan dia sengaja mangkir.
Persoalan lain muncul ketika penyidik mengetahui alamat terbaru Heri. Namun, menurut Gautama, KPK justru melanjutkan langkah penggeledahan dan penyitaan tanpa memperbaiki prosedur pemanggilan lebih dahulu.
“Sahnya penggeledahan tidak otomatis menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya. Ini lompatan yang fatal,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru menyimpulkan isi dokumen yang disita dari rumah Heri Setiyono berkaitan dengan Ditjen Bea dan Cukai oleh Gautama. Semua harus dibuktikan di persidangan meski penyidik menyita sejumlah dokumen.
“Maknanya harus dibuktikan dalam persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gautama menegaskan posisi Heri hingga kini masih berstatus saksi dan belum masuk dalam konstruksi tersangka seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, maupun Dedy Kurniawan. “Dia dianggap mengetahui informasi, tetapi itu belum cukup untuk membangun kesalahan pidana,” ungkapnya.
Adapun Heri Setiyono sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap importasi pada Jumat, 8 Mei. Tapi, bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) itu tidak hadir tanpa memberi konfirmasi pada penyidik.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.
Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Dy