Presiden Prabowo Sebut Alasan Gaji Hakim Naik 280 Persen, Supaya Tidak Bisa Disogok

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan alasan kenapa dirinya menyetujui kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Menurut Presiden Prabowo, langkah itu dilakukan agar lembaga peradilan tidak mudah disusupi praktik suap dan ketidakadilan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei. Sebenarnya, menurut Presiden Prabowo, ia mengusulkan kenaikan gaji hakim mencapai 300 persen. Namun usulan tersebut dikoreksi Menteri Keuangan.

Presiden Prabowo mengaku mendapat laporan dari Ketua Mahkamah Agung bahwa penghasilan hakim Indonesia kini bahkan disebut lebih tinggi dibanding Malaysia dan Singapura untuk level tertentu. Namun bagi Prabowo, inti persoalannya bukan soal gengsi, melainkan memperkuat integritas lembaga peradilan.

Presiden Prabowo mengatakan hakim harus dihormati, dipilih secara baik, dan diberi penghasilan layak agar tidak mudah disogok. Selain gaji, Presiden Prabowo juga memerintahkan pembangunan rumah jabatan untuk hakim.

Ia mengaku baru mengetahui banyak hakim hanya menerima uang sewa rumah sekitar Rp1,5 juta per bulan, padahal sering berpindah penugasan ke berbagai daerah.

Presiden Prabowo mengatakan pemerintah juga akan mencari anggaran untuk menaikkan penghasilan panitera dan pegawai pengadilan lainnya.