Kejagung Panggil Direktur Niaga Garuda Indonesia Reza Aulia Terkait Dugaan Tata Kelola dan Monopoli
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI diam-diam memanggil sejumlah pihak terkait dugaan persoalan investasi, tata kelola usaha, hingga potensi hilangnya penerimaan negara di lingkungan maskapai Garuda. Nama Direktur Komersial Garuda, Reza Aulia Hakim, ikut tercantum dalam surat panggilan resmi yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Dokumen yang bocor ke media bertanda “Rahasia” tertanggal 3 Maret 2026 itu, Kejagung meminta Reza hadir pada 9 Maret 2026 di Gedung Tower Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Surat tersebut menyebut pemeriksaan berkaitan dengan laporan pengaduan soal dugaan masalah investasi bisnis penerbangan, kepatuhan korporasi, tata kelola badan usaha, hingga potensi hilangnya penerimaan negara dalam sistem monopoli penerbangan di Airlines Garuda (AG).
Tak hanya Reza. Kejagung juga melayangkan surat serupa kepada mantan Direktur Utama Citilink Darsito Hendro Saputro. Isi suratnya identik, termasuk permintaan membawa dokumen terkait perkara yang sedang didalami penyidik intelijen Kejagung.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Garuda Indonesia terkait substansi pemeriksaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dikonfirmasi Sabtu, 9 Mei, terkait surat pemanggilan itu tidak memberikan jawaban. Pesan yang dikirimkan juga belum mendapat respons.
Baca juga:
Direktur Niaga Garuda, Reza Aulia Hakim, yang namanya tercantum dalam surat pemanggilan Kejagung, juga belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon dan pesan yang dikirim hingga kini belum dijawab.
Sementara itu, Head of Corporate Communications Garuda Indonesia Dicky Irchamsyah, dihubungi pada Minggu, 10 Mei pagi, berjanji akan memberikan keterangan tertulis. Namun, hingga siang dan sore hari, keterangan yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Saat kembali dihubungi pada malam hari, Dicky tidak merespons.
Hingga Senin, 11 Mei pagi dan jelang siang, Dicky juga belum memberikan jawaban. Telepon selulernya aktif, tetapi panggilan yang dilakukan tidak pernah diangkat.
Munculnya surat pemanggilan ini langsung memantik perhatian karena menyentuh isu sensitif yakni dugaan monopoli penerbangan dan potensi kerugian negara di sektor strategis transportasi udara. Isu itu selama ini kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait harga tiket, persaingan usaha, dan tata kelola bisnis maskapai pelat merah.
Dalam surat tersebut, pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Seksi Investasi pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Roni Indra. Surat ditandatangani Direktur III pada Jaksa Agung Muda Intelijen, I Putu Gede Astawa.