Tarif Global 10 Persen Trump Kandas Lagi di Pengadilan AS
JAKARTA - Upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan tarif global 10 persen kembali mentok di pengadilan. Pengadilan federal AS memutuskan kebijakan itu ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
Mengutip Anadolu Agency, Jumat, 8 Mei, putusan tersebut menjadi pukulan hukum terbaru bagi agenda Trump menaikkan bea masuk impor.
Panel tiga hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan perkara itu dengan suara 2-1. Hakim memihak negara bagian Washington dan sekelompok usaha kecil yang menggugat kebijakan tarif tersebut.
Dalam putusannya, panel menyatakan proklamasi yang diteken Trump untuk memberlakukan tarif sebagai jalan lain setelah kekalahan sebelumnya adalah “tidak sah, dan tarif yang dikenakan kepada para penggugat tidak memiliki dasar hukum”.
Trump mencoba memakai skema tarif 10 persen itu setelah Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan upaya tarif awalnya. Kekalahan itu disebut jarang terjadi, mengingat komposisi Mahkamah Agung AS dikenal sangat konservatif.
Baca juga:
Pengadilan juga mengabulkan perintah penghentian permanen bagi Washington dan kelompok usaha kecil penggugat.
“Kepentingan publik akan terpenuhi dengan adanya perintah penghentian permanen,” tulis mayoritas panel hakim dikutip Anadolu.
Pemerintahan Trump hampir pasti akan mengajukan banding. Gedung Putih belum segera memberi tanggapan atas permintaan komentar.