Temuan Kemenhub: Bus ALS yang Kecelakaan di Sumsel Palsukan Izin dan Nomor Polisi

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius pada bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengatakan sebagai tindak lanjut atas kecelakaan yang terjadi, Kemenhub melakukan pengecekan bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL di lokasi kejadian.

“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Mei.

Aan bilang berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL tersebut tidak lagi memiliki izin operasi sejak 4 November 2020.

“Ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” ucapnya.

Selain izin operasi yang sudah habis masa berlaku, sambung Aan, petugas juga menemukan indikasi pemalsuan nomor polisi kendaraan. Temuan tersebut muncul setelah investigasi di lapangan mendapati adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan bus ALS.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut,” katanya.

Aan menjelaskan, bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Pelanggaran itu mencakup dugaan pemalsuan dokumen perjalanan yang sah, pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah kedaluwarsa, serta kelalaian operasional yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.

Meski demikian, Aan bilang Kemenhub masih akan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan operator guna mendalami seluruh temuan di lapangan.

Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS diketahui melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa manifest 10 penumpang. Selanjutnya di Terminal Lubuklinggau, bus tercatat berangkat pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan empat kru.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki. Sementara empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Pada hari yang sama, Aan juga mengunjungi korban kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit bersama Dirgakkum Korlantas Polri Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi.

“Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” pungkas Aan.