Legislator Gerindra: Negara Tak Boleh Lupa, Guru Non-ASN Adalah Fondasi Pendidikan Bukan Tenaga Sementara

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Azis Subekti menilai ketidakpastian yang dialami guru non-ASN, termasuk yang mencuat dari pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian.

Menurutnya, ini adalah persoalan konstitusional, persoalan keadilan dan persoalan tentang bagaimana negara memaknai kehadirannya sendiri dalam dunia pendidikan.

Azis mengatakan, di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah yang kekurangan guru ASN.

"Mereka hadir bukan karena sistem sudah ideal, tetapi karena negara belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri: memastikan setiap anak bangsa mendapatkan pendidikan yang layak. Namun ironinya, mereka justru hidup dalam ketidakpastian. Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp300 ribu per bulan," ujar Azis Subekti dalam keterangannya, Selasa, 5 Mei.

"Survei lain menunjukkan bahwa 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas. Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi. Ini adalah pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik," sambungnya.

Azis menyebut, negara sebenarnya telah meletakkan dasar yang sangat kuat dalam konstitusinya.

Dalam UUD 1945, Pasal 31 secara tegas menyatakan"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, Negara wajib membiayainya, Negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN".

"Namun amanat konstitusi itu tidak akan pernah utuh jika aktor utama pendidikan, para guru tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan," sebutnya.

Azis memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, negara menjamin empat bentuk perlindungan bagi guru: perlindungan profesi, hukum, keselamatan kerja, dan hak kesejahteraan. Artinya, kata Azis, secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara tetapi dalam praktik, sebagian dari mereka justru diperlakukan sebaliknya.

Menurut Legislator Gerindra dari Dapil Jawa Tengah VI itu, kebijakan penataan melalui skema PPPK memang telah menjadi langkah awal. Lebih dari 544 ribu guru telah diangkat menjadi PPPK dalam beberapa tahun terakhir. Namun menurutnya, angka ini belum mampu menjawab keseluruhan persoalan.

"Masih ada ratusan ribu hingga jutaan guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status, terutama akibat persoalan data, keterbatasan formasi, dan ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah. Bahkan kebijakan penghapusan status honorer dalam UU ASN terbaru justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam sistem," jelasnya.

"Jika tidak ditangani dengan hati-hati, ini bukan sekadar penataan, melainkan bisa berubah menjadi pengabaian yang dilegalkan. Karena itu, negara tidak cukup hanya mengatur. Negara harus hadir secara nyata," imbuh Azis.

Azis lantas menegaskan beberapa catatan penting.Pertama, negara memiliki utang moral dan konstitusional kepada guru non-ASN. "Mereka telah mengisi kekosongan negara selama bertahun-tahun. Pengabdian itu tidak boleh dihapus oleh mekanisme administratif yang kaku" katanya.

Kedua, penyelesaian harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berbasis data riil, bukan sekadar asumsi birokratis. Menurut Azis, transparansi jumlah, status, dan kebutuhan guru adalah prasyarat utama.

Ketiga, dibutuhkan roadmap nasional yang jelas dan terukur untuk penyelesaian seluruh guru non-ASN dengan skema afirmasi bagi mereka yang telah mengabdi lama. Keempat, jaminan kesejahteraan harus menjadi prioritas, bukan residu anggaran.

"Pendidikan tidak bisa dibangun di atas ketidakpastian para pendidiknya," tegas Azis.

Kelima, negara harus menghormati semua guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Karena dalam hakikatnya, kata Azis, mereka menjalankan fungsi negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang guru non-ASN di Purworejo. Ini adalah cermin dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang bekerja dalam diam, membangun masa depan tanpa sorotan," katanya.

Azis menilai, negara boleh berubah kebijakan. Tetapi, negara tidak boleh berubah dalam satu hal yaitu menghormati mereka yang telah mengabdi. "Sebab jika guru terus hidup dalam ketidakpastian, maka yang sebenarnya sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib mereka,melainkan masa depan bangsa itu sendiri," pungkas Azis.