Pramono Kini Wajibkan Warga Pilah Sampah 4 Jenis
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Kebijakan ini mempertegas kewajiban warga memilah sampah sejak dari rumah sebagai langkah dasar pengelolaan lingkungan di ibu kota.
Ingub tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi sebelumnya, mulai dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah hingga aturan daerah yang sudah lebih dulu mengatur pengelolaan sampah di tingkat warga dan kawasan.
Dalam beleid itu, Pemprov DKI menegaskan pemilahan sampah dari sumber tidak lagi bersifat imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara disiplin oleh masyarakat.
"Pemilahan sampah di sumber harus dilakukan secara disiplin oleh masyarakat. Kita bagi menjadi empat jenis, yakni organik, anorganik, B3, dan residu, masing-masing dengan penanganan yang berbeda," ujar Pramono, dikutip Senin, 4 Mei.
Empat kategori tersebut menjadi dasar skema pengolahan sampah Jakarta ke depan. Sampah organik diarahkan untuk diolah langsung di hulu, sementara jenis lain dipisahkan sesuai karakteristiknya agar tidak menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA).
"Untuk sampah anorganik, seperti kertas, plastik, dan logam, itu kita dorong masuk ke bank sampah atau offtaker agar bisa didaur ulang dan punya nilai ekonomi," ucap Pramono.
Baca juga:
Pemprov juga menyoroti penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang selama ini kerap tercampur dengan sampah rumah tangga. Praktik tersebut dinilai berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan.
"Sampah B3 harus dibawa ke fasilitas khusus seperti TPS B3 karena sifatnya berbahaya, bisa iritatif, beracun, bahkan mudah terbakar," jelas Pramono.
Adapun sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun akan didorong untuk diolah melalui berbagai metode, mulai dari komposting, pemanfaatan maggot BSF, hingga biodigester guna menekan volume sampah dari sumbernya.
Sementara itu, residu atau sampah yang tidak bisa diolah melalui skema sebelumnya tetap akan diproses lebih lanjut menggunakan teknologi.
"Residu ini adalah sisa dari seluruh proses. Kita arahkan ke RDF dan PLTSa agar tetap bisa dimanfaatkan dan tidak semuanya berakhir di TPA," tuturnya.