Polda Jambi Usut Keterlibatan 3 Polisi terkait Kasus Pemerkosaan

JAMBI - Polda Jambi mengusut keterlibatan tiga anggota terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial C yang sempat viral beberapa waktu.

“Kasus itu terus berkembang di ruang publik, sehingga turut mendorong kami untuk melakukan percepatan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji dilansir ANTARA, Senin, 20 Apri.

Penasihat hukum dari korban berinisial C juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Bareskrim Polri sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif.

Karena itu, Polda Jambi juga melakukan penegakan hukum dan kode etik secara internal.

Terhadap dua personel Polda Jambi pelaku utama dalam kasus itu yakni Bripda S dan Bripda N telah dilakukan proses penyidikan disusulsidang komisi kode etik Polri (KKEP). Hasil putusan sidang etik, keduanya diberhentikan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Sedangkan terhadap tiga personel Polda Jambi lainnya yang diduga terlibat, saat ini sedang menjalani proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Kapolda Jambi Irjen. Krisno H. Siregar menyampaikan seluruh proses yang berjalan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, baik dalam aspek pidana maupun kode etik.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap tiga personel Polda Jambi yang diduga juga ikut terlibat dalam tindak pidana rudapaksa. Proses ini dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Institusi Polri, khususnya Polda Jambi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga muruahinstitusi Polri serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kombes Pol Erlan.