Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, tersangka lainnya tetap diproses hingga tahap persidangan.

Penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin dalam konferensi pers, Jumat, 17 April 2026.

Kasus ini bermula dari tudingan mengenai keabsahan ijazah sarjana milik Jokowi. Pelapor menyebut nama baiknya diserang melalui tuduhan memiliki ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan yang tidak sah. Isu tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

Namun, hasil penyelidikan menyebut Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah dan diakui pihak kampus.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengumpulkan 709 dokumen. Sebanyak 25 ahli dari berbagai bidang juga dimintai keterangan. Dokumen ijazah turut diuji di Puslabfor Polri, meliputi pemeriksaan kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

“Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” kata Iman.

Polisi juga sempat membuka peluang uji tandingan. Namun sejumlah lembaga seperti BRIN dan Universitas Indonesia disebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen.

Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lebih dulu memperoleh penghentian penyidikan melalui SP3 pada 15 Januari 2026.

Rismon Hasiholan Sianipar kemudian menyusul setelah bertemu pelapor pada 12 Maret 2026 dan menyampaikan permintaan maaf. Pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 berujung perdamaian, hingga penyidik menerbitkan SP3 pada 14 April 2026.

“Dalam penanganan perkara ini, terdapat mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif yang dipilih oleh sebagian tersangka. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan pelapor, dengan Polri bertindak sebagai fasilitator,” jelas Iman

Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan. “Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.