Sakit Hati Dituduh Intip Wanita Sedang Mandi, Pria di Cakung Bacok Kepala Tetangganya
JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cakung mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 9 April 2026 pagi.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pria bernama Bambang Wismoyo (30) mengalami luka bacok serius di bagian kepala.
Kapolsek Cakung melalui keterangan internal menyebutkan, kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di Kampung Pedaengan, RT 003/008, Kelurahan Penggilingan.
“Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala depan atas dan langsung dilarikan ke RS Persahabatan untuk mendapatkan penanganan medis,” demikian keterangan yang dihimpun.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, insiden bermula saat korban berada di dalam rumah bersama istrinya, Nabila Apriliani, adik iparnya, serta beberapa saksi lain.
Sekitar pukul 09.50 WIB, adik ipar korban mengaku kepada kakaknya bahwa dirinya diduga diintip saat mandi oleh pelaku, Muhammad Habibi (20). Mendengar hal itu, korban langsung menegur pelaku.
Namun teguran tersebut memicu cekcok antara korban dan pelaku. Emosi pelaku diduga memuncak hingga akhirnya mengambil sebilah golok yang tersimpan di dalam lemari.
Baca juga:
“Pelaku langsung membacok korban dan mengenai bagian kepala. Korban sempat berteriak dan melarikan diri keluar rumah,” lanjut keterangan tersebut.
Pelaku sempat mencoba mengejar korban, namun gagal dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian sambil membawa senjata tajam tersebut.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polsek Cakung yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Perumahan Aneka Elok, Penggilingan, tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ditangkap, pelaku masih membawa golok yang digunakan untuk menyerang korban.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati setelah ditegur oleh korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Cakung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, rekaman CCTV, serta hasil visum korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melengkapi berkas perkara dan akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan status tersangka serta proses hukum lanjutan.