Rektor UBT Nilai KUHP Baru Tak Perlu Ditakuti Insan Pers
TARAKAN – Rektor Universitas Borneo Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Yahya Ahmad Zein, menilai kekhawatiran sebagian insan pers terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak perlu disikapi secara berlebihan.
Menurutnya, regulasi tersebut justru dapat memperjelas batas antara produk jurnalistik profesional dan konten yang beredar di media sosial.
Hal itu disampaikan Prof. Yahya saat berdiskusi dengan wartawan di ruang rapat rektor gedung Rektorat UBT, di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 9 Maret.
Ia menegaskan, aktivitas jurnalistik tetap memiliki perlindungan hukum khusus melalui Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap persoalan hukum yang muncul dari produk jurnalistik seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“UU Pers itu merupakan lex specialis. Jika terjadi persoalan hukum yang bersumber dari produk jurnalistik, maka penyelesaiannya secara prinsip harus melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan langsung merujuk pada KUHP,” tegas Yahya.
Ia menjelaskan, secara hukum pers memiliki perlindungan yang tidak dimiliki oleh individu yang memproduksi dan menyebarkan konten secara bebas di media sosial. Prinsip lex specialis derogat legi generalis menempatkan UU Pers sebagai aturan khusus yang mengatur aktivitas jurnalistik.
"Kehadiran KUHP baru justru dapat menjadi momentum untuk memperjelas perbedaan antara karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses profesional dengan konten yang diproduksi tanpa mekanisme redaksional," jelasnya.
Yahya mengungkapkan, perlindungan hukum bagi jurnalis hanya berlaku apabila karya yang dihasilkan melalui proses jurnalistik yang benar, mulai dari pengumpulan informasi, verifikasi fakta, hingga publikasi kepada masyarakat.
“KUHP ini justru akan memperlihatkan perbedaan yang kontras di ruang publik, mana yang benar-benar produk jurnalistik dan mana yang bukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika sebuah konten tidak diproduksi melalui mekanisme jurnalistik yang sah, maka konten tersebut berada di luar perlindungan UU Pers dan dapat langsung dikenakan ketentuan pidana dalam KUHP.
"Nanti ada sejumlah pasal sensitif dalam KUHP baru, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara maupun penyebaran berita bohong, tapi regulasi tersebut tidak akan membatasi ruang gerak pers selama wartawan bekerja secara profesional dan berbasis fakta," kata Rektor Yahya.
Ia juga mengimbau para praktisi media untuk terus menjaga standar kerja jurnalistik serta menjadikan Dewan Pers sebagai rujukan dalam menjaga kualitas dan integritas pemberitaan.
“Sepanjang kawan-kawan pers berpegang pada kode etik, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Profesionalisme adalah benteng terbaik dalam menghadapi dinamika hukum yang ada,” pungkasnya.