Internet sebagai Hak Dasar Warga Negara
JAKARTA - Di era digital, internet bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Aktivitas pendidikan, pekerjaan, bisnis, hingga layanan publik kini bergantung pada akses internet. Kondisi ini memunculkan pandangan bahwa internet merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan hak warga negara.
Sebagian masyarakat menilai mahalnya kuota internet dapat membatasi akses terhadap pendidikan dan informasi. Dalam konteks konstitusi, hak memperoleh informasi dan kesempatan pendidikan merupakan hak fundamental yang harus dijamin negara. Karena itu, muncul gagasan bahwa akses internet yang terjangkau seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak digital masyarakat.
Gugatan terkait kuota internet yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya akses digital yang adil dan merata. Internet dipandang bukan hanya sebagai layanan komersial, tetapi juga sebagai sarana utama untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca juga:
Komunikasi dan Mendapat Informasi
Di dalam UUD NRI 1945, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia terdapat 10 Pasal yang mengatur berbagai jenis hak, mulai dari hak hidup dan berkeluarga, hak pengembangan diri dan pendidikan, hak hukum dan keadilan, hak kebebasan pribadi, politik, dan informasi, dan hak kesejahteraan, rasa aman, dan perlindungan. Jenis hak yang menjadi topik utama dalam tulisan ini berfokus pada hak atas informasi yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 28F UUD NRI 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Nomenklatur “segala jenis saluran yang tersedia” bisa dimaknai secara luas sesuai perkembangan zaman yaitu media internet. Internet sekarang ini bisa digunakan oleh setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Bahkan dalam perkembangannya, internet tidak hanya digunakan sebagai media untuk menyalurkan hak menyatakan pendapat semata, namun digunakan secara luas untuk hak asasi lainnya, misalnya hak atas pendidikan dan pengajaran, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi—termasuk seni dan budaya, hak atas pekerjaan, hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak atas pelayanan kesehatan, sebagaimana diakui dan dijamin secara tegas dalam UUD NRI 1945.
Dari penggambaran tersebut, internet harus dimaknai secara komprehensif untuk mengukur bagaimana dampaknya dalam kehidupan sosial ketika internet itu dibatasi, dengan salah satunya membatasi kualitas jaringan dan jangkauan. Internet tidak bisa hanya dilihat dari satu dimensi, namun sudah multidimensi. Pembatasan terhadap jaringan internet yang memberikan implikasi terhadap sulit atau bahkan tidak bisa diaksesnya informasi berimplikasi serius terhadap beberapa jenis hak warga negara yang secara tidak langsung ikut dibatasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak atas jaringan internet ini pula bisa ditarik pada ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada bagian ketiga UU tersebut, mengatur mengenai hak mengembangkan diri, salah satunya adalah berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan, berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dan berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan lebih lanjut—sebagaimana dijelaskan diatas, hak atas jaringan internet ini bisa meluas dengan substansi kebutuhan warga negara akan pemanfaatan internet, seperti hak memperoleh pendidikan, hak berserikat dan berkumpul, hak menyampaikan pendapat di muka umum, dan hak atas pekerjaan yang layak.
Sebegitu pentingnya hak atas jaringan internet ini jika kita bedah dari sudut pandang HAM dan konstitusi, sehingga memutus jaringan internet memiliki implikasi serius terhadap pelanggaran hak asasi warga negara. Lebih lanjut digambarkan, yang dirugikan atas pemutusan jaringan internet tidak hanya terbatas pada satu atau dua orang saja, namun komunitas besar dalam suatu wilayah tertentu. Artinya, pelanggaran hak ini berdampak secara kolektif, sehingga menjadi persoalan yang—tentu saja—serius.
Perserikatan Bangsa-Bangsa memastikan bahwa akses terhadap internet adalah salah satu hak asasi manusia setelah Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan sebuah resolusi, Kamis (5/7), yang mengatur bahwa semua orang harus diperbolehkan mengakses dan mengekspresikan diri di internet.
Ke-47 anggota Dewan HAM PBB, bahkan termasuk China dan Kuba yang terkenal dengan sensor yang sangat ketat atas internet, menandatangani resolusi tersebut.
Akses internet sebagai salah satu hak dasar manusia pertama kali ditegaskan oleh International Telecommunication Union (ITU) pada 2003. Gagasan kebebasan berinternet juga didukung oleh sejumlah tokoh dunia maya, termasuk Tim Barners Lee, penemu World Wide Web (www).
"Internet adalah pemberdayaan bagi kemanusiaan, agar manusia selalu terhubung dalam kecepatan tinggi dan tanpa batas," kata Bernes Lee dalam satu kesempatan wawancara dengan BBC pada
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM, Syaifa Tania, menyebut tantangan utama yang dihadapi pemerintah Indonesia saat ini adalah masih adanya ketimpangan akses internet dan rentannya keamanan siber. Tania mengatakan untuk memajukan masyarakat digital, UGM memberikan solusi seperti mata kuliah kecerdasan digital, literasi digital, dan advokasi kebijakan AI. “Semua itu dilakukan untuk mengatasi kesenjangan digital dan meningkatkan literasi teknologi,” kata Tania
Andianto Haryoko Koordinator Ekosistem dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas juga memberikan pendapat yang sama. Menurutnya, Bappenas menekankan perlunya memperbaiki infrastruktur TIK dan sumber daya manusia (SDM) serta mengembangkan literasi digital dan platform dukungan digital. “Langkah-langkah ini ditujukan dengan harapan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Andianto.