Masih Cari Harun Masiku, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta National Central Bureu (NCB) Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice terhadap salah satu buronan Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya nyata KPK untuk mencari dan menemukan Harun yang telah buron selama setahun lebih. Pengiriman surat ini telah dilakukan pada Senin, 31 Mei lalu.
"KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 2 Juni.
Dengan diterbitkan red notice ini, KPK berharap Harun yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan bisa segera ditemukan. "Sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," tegasnya.
Harun Masiku masuk ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.
Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.
Sebelumnya, penyidik KPK Harun Al Rasyid menyebut Harun Masiku masih berada di Indonesia. Bahkan, penyidik komisi antirasuah mengetahui pelat nomor dan jenis mobil yang digunakan oleh tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
"Ada (terdekteksi di Indonesia, red). Orang pelat nomornya kami tahu, yang dipake mobilnya. Masak sampeyan (kamu, red) enggak percaya kalau Harun masih hidup," kata Harun kepada wartawan, Minggu, 30 Mei.
Baca juga:
- Puan Maharani Wanti-wanti Pengadaan Alutsista Harus Sesuai Kebutuhan, Bukan Barang Bekas
- Diperiksa Polisi Berjam-Jam, Roy Suryo Jelaskan Unggahan Lucky Alamsyah yang Menyinggung
- Jika Tempat Karaoke di DKI Beroperasi, Pengunjung Harus Tes Antigen sebelum Nyanyi
- Masih Berjuang, Novel Baswedan dkk Daftarkan Gugatan ke MK dan Bawa 28 Bukti
Meski demikian, dirinya tak memerinci di mana keberadaan Harun Masiku. Tapi, penyidik ini memastikan buronan itu masih berada di Indonesia bahkan hingga Jumat, 28 Mei.
Harun juga tak mau bicara banyak soal teknis pencarian buronan KPK tersebut karena hal ini memang tak bisa dibagi kepada publik. "Tapi intinya, Harun Masiku ada. Itu saja. Berdasarkan hasil kerja kami, dia ada di Indonesia," tegasnya.
Hanya saja, dia mengaku saat ini tidak bisa berbuat apapun. Penyebabnya, banyak penyidik di tim pencarian ini telah diminta menyerahkan tugas ke atasan.
Adapun penyidik yang ikut mengejar Harun Masiku adalah penyidik senior Ambarita Damanik. Penyerahan ini dilakukan setelah adanya surat keputusan pimpinan terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dia tak begitu yakin Harun Masiku bisa dikejar pascapenonaktifan puluhan pegawai KPK yang tak lolos tes tersebut. "Itu kan ada Pak Damanik juga, ya, beberapa rekan lain ada. Cuma saya kira akan sulit (pengejarannya, red)," ungkapnya.