BI Kembali Pertahankan BI-Rate Sebesar 4,75 Persen pada Februari 2026

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 4,75 persen.

Selain itu, BI juga mempertahankan suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility masing-masing di level 3,75 persen dan 5,50 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate atau suku bunga acuan sebesar 4,75 persen.

"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada tanggal 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75 persen," ungkap Perry dalam konferensi pers, Kamis, 19 Februari.

Menurut Perry keputusan ini konsisten dengan fokus kebijakan saat ini pada upaya penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

Ia menambahkan guna mendukung pencapaian sasaran inflasi 2026-2027 dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ke depan, Perry menyampaikan Bank Indonesia akan terus memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh selama ini.

Ia menambahkan pihaknya akan tetap tetap mencermati ruang penurunan suku bunga BI-Rate lebih lanjut sejalan dengan prakiraan inflasi 2026-2027 yang terkendali dalam sasaran 2,5 persen plus minus 1 persen, serta terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Perry menyampaikan kebijakan makroprudensial Bank Indonesia tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-growth) melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil.

Ia menambahkan khususnya sektor-sektor prioritas Pemerintah, serta mempercepat penurunan suku bunga kredit perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Selain itu, Perry menyampaikan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sinergi dalam perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, dan peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

"Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk tetap mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," pungkasnya.