Pemerintah Tetapkan WFA 16-17 dan 25-27 Maret, Tak Dihitung Cuti Tahunan

JAKARTA — Pemerintah menerapkan skema work from anywhere (WFA) jelang Idulfitri 2026 untuk mengatur lonjakan mobilitas tanpa menambah hari libur. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini bukan cuti terselubung.

“Work from anywhere, bukan libur ya. Ini clear,” kata Airlangga di Stasiun Gambir, Selasa, 10 Februari.

Airlangga menyebut fleksibilitas hari kerja diberikan untuk ASN dan pekerja swasta. Rincian teknis, kata dia, akan disampaikan lewat surat edaran Menpan RB untuk ASN dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di lokasi yang sama menjelaskan WFA bagi pekerja/buruh dimaksudkan mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 dengan tetap menjaga produktivitas.

Menaker menyebut WFA untuk pekerja/buruh di perusahaan diberlakukan pada 16–17 Maret 2026, dan diharapkan kembali diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik.

Yassierli menyampaikan imbauan kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar mendorong perusahaan memberi kesempatan pekerja melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain.

Namun ia menegaskan WFA tidak bersifat mutlak. Kebijakan dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti kesehatan, perhotelan/hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan-minuman, serta sektor esensial lain yang terkait kelangsungan produksi atau pabrik.

Yang juga ditekankan Menaker adalah pekerja yang menjalankan WFA tetap bekerja sesuai tugas dan kewajibannya.

WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, upah tetap dibayarkan sesuai upah normal atau sesuai perjanjian, sementara jam kerja dan pengawasan dapat diatur perusahaan agar produktivitas tetap terjaga. Seluruh ketentuan ini, kata Yassierli, akan ditegaskan melalui surat edaran kepada kepala daerah.

Dari sisi ASN, Menpan RB Rini Widyantini menyatakan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Aturannya adalah dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi (16–17 Maret) serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri (25–27 Maret).

Rini meminta pimpinan instansi pemerintah daerah mengatur penyesuaian secara mandiri dan selektif, sambil memastikan layanan publik esensial tetap optimal—mulai dari layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga layanan strategis lain yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Ia juga meminta pemantauan dan pengawasan berkelanjutan, termasuk pembagian jumlah ASN yang bertugas di kantor dan yang bekerja fleksibel, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Menpan RB turut menekankan kanal pengaduan publik harus tetap terbuka melalui SP4N Lapor, kanal tatap muka, maupun media lain, serta survei kepuasan masyarakat di unit layanan. Di saat yang sama, ia mengingatkan ASN dan pimpinan instansi untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi yang terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas.