KPK Sering Tangkap Pegawai Pajak-Bea Cukai, Komisi III DPR: Bukti Pengawasan-Penindakan Korupsi Terus Berjalan

JAKARTA— Anggota Komisi III DPR Abdullah menyoroti seringnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai pajak dan bea cukai.

Menurutnya, tindakan KPK ini merupakan bukti lembaga antirasuah terus berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.

Hal itu dikatakan Abdullah merespons OTT yang dilakukan KPK terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari.

“Kami mengapresiasi langkah KPK yang kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di bidang pajak. Ini menunjukkan pengawasan dan penegakan hukum tetap berjalan,” ujar Abdullah kepada wartawan, Jumat, 6 Februari.

Menurutnya, praktik korupsi di sektor pajak masih terus berulang meskipun sejumlah oknum sebelumnya telah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara. Padahal, para pegawai pajak telah mendapatkan gaji dan fasilitas yang besar dari negara.

“Sudah banyak yang ditangkap dan diproses hukum, tetapi tetap saja ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Ini sangat memprihatinkan, apalagi mereka sudah mendapatkan gaji yang tinggi dari negara,” tegasnya.

Abdullah juga menyoroti sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap pegawai bea cukai di Jakarta dan Lampung terkait dugaan korupsi importasi. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Ia menegaskan sektor pajak dan bea cukai merupakan dua bidang strategis yang sangat rawan praktik korupsi karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara.

“Pajak dan bea cukai adalah lahan basah yang sangat rentan penyimpangan. Karena itu, selain penindakan, upaya pencegahan harus diperkuat secara sistematis,” kata Abdullah.

Legislator PKB Dapil Jawa Tengah VI itu mendorong KPK tidak hanya fokus pada operasi penindakan, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan agar celah korupsi dapat ditutup sejak awal.

“Pencegahan penting dilakukan agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Namun, jika masih ada yang nekat melakukan korupsi, maka harus ditangkap dan dijatuhi hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera,” pungkasnya.