KPK Cari Tahu Perencanaan Dana Desa Lewat Wakil Bupati Pati dan 9 Saksi Lainnya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perencanaan dana desa untuk membayar gaji perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026. Prosesnya dilakukan dengan memeriksa sepuluh saksi, salah satunya Risma Ardhi Chandra selaku Wakil Bupati yang sekarang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati.
“Dalam pemeriksaan kali ini penyidik juga mendalami soal perencanaan dana desa yang komponen anggarannya salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 3 Februari.
Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Jawa Tengah (Jateng). Selain Risma, materi ini juga didalami dari saksi lainnya dengan rincian:
1. Moelyanto selaku Camat Margoyoso;
2. Sujarta selaku Camat Cluwak;
3. Imam Rifai selaku Camat Tayu;
4. Andrik Sulaksono selaku Camat Sukolilo;
5. Imam Sopyan selaku Camat Kayen;
6. Fitriyana selaku ibu rumah tangga;
7. Suyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo;
8. Didik Rusiartono selaku Camat Pati Kota;
9. Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra; dan
10. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Riyoso.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.
Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.
Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.
Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.