Ratusan Pegawai non-ASN di Semarang Dipecat Akibat Nekat Mudik
SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Pemecatan dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.
"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan surat edaran," katanya dikutip Antara, Senin, 31 Mei.
Dalam surat edaran tersebut, kata Hendrar Prihadi, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Ada pun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.
"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," katanya.
Baca juga:
- Ganjar Pranowo Diproyeksi 'Lompat' ke NasDem, PDIP Jateng Bisa Terbelah
- Hakim Tipikor Ungkap Ada 'Markus' yang Mencatut Nama Minta Jatah ke Pengacara Juliari Batubara
- Pindah ke NasDem? Nilai Tawar Ganjar Hanya Cawapres Bukan Capres
- Tiga Kali Absen, Azis Syamsuddin Akhirnya Nongol di Rapat Paripurna DPR
Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.
Hendi menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.