Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Akan Bereskan Izin Tambang Rakyat Kuansing, 30 Blok Ditargetkan Segera Berizin

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan akan menuntaskan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kelompok kerja (Pokja) sudah dibentuk untuk mempercepat proses legalisasi.

Hal ini disampaikan SF Hariyanto usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah. Dia memastikan Pemprov Riau tak akan sekadar wacana membereskan skema IPR.

“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” kata SF Hariyanto kepada wartawan di kantor Gubernur Riau, Senin, 19 Januari.

SF Hariyanto lebih lanjut menjelaskan pokja dibentuk bukan hanya mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat. Cara ini disebut sekaligus untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan terkoordinasi.

Pokja ini juga akan menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Riau dalam pembaruan data serta progres penerbitan izin.

“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto mengungkap Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi.

Pendataan teknis akan mulai dilakukan dalam waktu dekat bersama koperasi dan kelompok masyarakat.

“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” katanya.

Ia menegaskan, skema IPR ini tidak membuka ruang bagi perusahaan swasta, melainkan secara tegas diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi.

Langkah ini diambil untuk memastikan pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat, bukan dikuasai pemodal besar.

“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Terkait manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyampaikan bahwa kehadiran IPR akan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan.

Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan kembali untuk perbaikan kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.

“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.

Meski belum menetapkan tanggal pasti penyelesaian seluruh proses, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal.

“Segera mungkin,” ujarnya singkat.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi tersebut, unsur Forkopimda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

"Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan," pungkas Herry.