Kasus Tambang Ilegal Konawe Utara, Kejagung Dalami Luasan Hutan dan Titik Lokasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mempelajari dokumen terkait luasan dan titik kawasan hutan yang dicocokkan langsung dengan data milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pencocokan dokumen tersebut penting untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.
“Kami sedang mempelajari dokumen-dokumen yang diperlukan. Yang kemarin kami cocokkan dengan Kementerian Kehutanan adalah terkait luasan hutan, titik-titik lokasi, serta kawasan tambang itu sendiri,” ujar Syarief di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 14 Januari.
Selain itu, Kejagung juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Hingga saat ini, Syarief menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Syarief mengakui, penyidikan perkara ini membutuhkan banyak data pendukung dari Kementerian Kehutanan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa cukup banyak saksi, meski belum mengungkap identitas seluruhnya.
Ia hanya mengonfirmasi salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Saat ini, fokus utama penyidik adalah mencocokkan seluruh data yang telah dikantongi dengan data resmi di Kemenhut. “Datanya beragam, mulai dari data luasan, lokasi, titik koordinat, dan lain-lain,” jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin tambang di Konawe Utara yang saat ini sudah berada pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Tim Gedung Bundar Jampidsus.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sempat mengusut dugaan korupsi tambang di Konawe Utara. Namun, penanganan perkara tersebut dihentikan dengan alasan pertimbangan teknis.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidikan Kejagung telah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan izin tambang yang memasuki kawasan hutan lindung.
Baca juga:
“Diduga ada pemberian izin kepada beberapa perusahaan untuk membuka tambang yang masuk ke wilayah hutan lindung, dengan melibatkan kerja sama dengan instansi terkait,” ungkap Anang.
Periode dugaan korupsi perizinan tambang yang diusut Kejagung mencakup rentang waktu 2013 hingga 2025. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini.