Prancis Siapkan Aturan Larangan Total Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
JAKARTA - Pemerintah Prancis tengah menyiapkan langkah tegas untuk membatasi penggunaan media sosial secara total, oleh anak-anak di bawah usia 15 tahun mulai September 2026.
Melansir media lokal Le Monde, rancangan tersebut sudah mendapat dukungan langsung dari Presiden Emmanuel Macron, yang menyatakan bahwa Parlemen Prancis perlu segera membahas proposal itu mulai Januari 2026.
“Banyak penelitian dan laporan kini mengonfirmasi berbagai risiko yang disebabkan oleh penggunaan layar digital yang berlebihan oleh remaja," bunyi draf rancangan undang-undang Prancis tersebut.
Rancangan undang-undang tersebut terdiri dari dua pasal, yaitu larangan penyediaan layanan media sosial oleh platform kepada anak di bawah usia 15 tahun, dan menyerukan larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah.
Negara tersebut telah mengesahkan undang-undang serupa pada tahun 2023, yang mewajibkan platform media sosial untuk mendapatkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah usia 15 tahun untuk membuat akun.
Namun, akibat insiden penusukan di sebuah sekolah di Prancis timur pada bulan Juli lalu, Macron mendorong regulasi di tingkat Uni Eropa untuk melarang total akses ke media sosial bagi semua anak di bawah usia 15 tahun.
Baca juga:
Sementara itu, larangan penggunaan ponsel yang sebelumnya sudah diterapkan untuk murid sekolah dasar dan menengah pada tahun 2018, dilaporkan akan diperluas ke murid sekolah menengah atas.
Saat ini, rancangan undang-undang tersebut akan diajukan ke Conseil d'État Prancis untuk peninjauan hukum dalam beberapa hari mendatang.