Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai, Kuasa Hukum Bantah Isu Orang Ketiga
BANDUNG - Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, hari ini.
Sidang tersebut mengagendakan pelaporan hasil mediasi serta tahapan pemeriksaan lanjutan.
Atalia tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna krem yang dipadukan dengan rok panjang hitam.
“Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang dilansir dari Antara, Rabu, 31 Desember.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim, termasuk agenda menghadirkan saksi.
“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi.
Ia menjelaskan, Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.
“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Oleh karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujarnya.
Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya sempat beredar di ruang publik.
Baca juga:
- Hari Kelima Pencarian, SAR Temukan Serpihan Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
- Alutsista TNI AL Dikerahkan Bantu Cari Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Tewaskan Warga Spanyol
- Laporkan 216 Desa Terendam lumpur ke Pimpinan DPR, Bupati Aceh Tamiang: Kami Butuh Alat Berat Pak
- 'Jangan Sampai Kami Dipanggil APH,' Bupati Aceh Tamiang Minta 'Fatwa' Menhut Soal Kayu Gelondongan yang Hanyut
“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” kata Debi.