KPK Telusuri Dugaan Sarjan Dapat Proyek di Bekasi imbas Jual Nama Orang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kontraktor sekaligus tersangka kasus dugaan suap, Sarjan (SRJ), mendapatkan proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena menjual nama-nama orang penting.
“Apakah betul ada modus-modus dugaan semacam ancaman begitu ya, sehingga di situ unsurnya juga bisa jadi ada unsur-unsur pemerasan ataupun unsur-unsur lainnya? Nah ini masih akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengutip Antara.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK pada saat ini masih berfokus pada pokok perkara yang utama, yakni dugaan suap proyek oleh Sarjan kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya yang bernama HM Kunang (HMK).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Baca juga:
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.