Dedi Mulyadi Pastikan Penandatanganan Hari Ini: Rata-rata UMK Jabar Rp3,5 Juta

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 dilakukan hari ini, Selasa 24 Desember 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan proses pembahasan telah memasuki tahap final di Dewan Pengupahan dan tinggal menunggu penandatanganan.

Dedi mengatakan, hingga Selasa pagi, pembahasan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih difinalisasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat bersama unsur serikat pekerja, pengusaha, serta para ahli.

“Hari ini lagi finalisasi. UMP dan UMK akan saya tandatangani hari ini, tanggal 24,” ujar Dedi di Bandung, Selasa kemarin.

Penetapan UMP 2026 ini merupakan hasil rangkaian pembahasan panjang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, rapat pleno kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 telah digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat 19 Desember, dengan menampung usulan dari serikat pekerja dan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dalam rapat tersebut, serikat buruh menyoroti masih lebarnya disparitas upah antardaerah di Jawa Barat. Rata-rata UMK 2025 berada di angka Rp3.589.619, namun terdapat perbedaan signifikan, seperti Kota Banjar sebesar Rp2.204.754 dan Kota Bekasi yang mencapai Rp5.690.753.

Serikat pekerja menilai formulasi pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan belum mampu menjawab persoalan kesenjangan tersebut. Dengan menggunakan inflasi tahunan September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 5,11 persen dikalikan indeks alpha 0,5 hingga 0,9, disparitas dinilai masih sulit dikejar oleh daerah dengan UMK rendah.

Atas dasar itu, buruh mendorong agar penetapan UMP mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta mempertimbangkan kajian International Labour Organization (ILO) terkait kebutuhan hidup layak. Serikat pekerja mengusulkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp3.833.318 dan UMSP sebesar Rp3.870.004.

Di sisi lain, Apindo meminta penetapan UMP tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha. Menurut Apindo, penentuan indeks alpha tidak hanya didasarkan pada kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan peran dan kondisi pengusaha.

Untuk menjaga keseimbangan, Apindo mengusulkan penggunaan alpha 0,5 yang menghasilkan kenaikan UMP sekitar 4,745 persen. Mereka juga tidak mengajukan UMSP 2026 karena tidak ada mandat dari pelaku usaha sektor di Jawa Barat.

Dengan penandatanganan yang dijadwalkan hari ini, UMP Jawa Barat 2026 diharapkan dapat segera menjadi kepastian bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjadi acuan bagi penetapan UMK di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.