KPK Bakal Cek Pemberian Duit Rp300 Juta dari Ayah Bupati Ade Kuswara ke Kajari Kabupaten Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pemberian uang kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dari Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H. M. Kunang.

Dari informasi yang dihimpun, Kunang disebut menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Eddy. Lalu, uang Rp100 juta juga diberikan Ade.

“Nanti kami akan cek informasi itu, ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Desember.

Sementara saat disinggung soal penyegelan rumah Eddy, Budi tidak mau menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan tim di lapangan memang mengendus adanya dugaan awal korupsi.

“Penyegelan suatu tempat tentunya ada alasannya, artinya ketika di lapangan ada kebutuhan untuk menyegel suatu lokasi itu tentu ada dugaan awal di lokasi tersebut. Ada informasi atau keterangan yang dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara ini,” tegas dia.

Tapi, Budi belum menjelaskan dugaan awal yang ditemukan tim hingga memutuskan menyegel rumah Eddy. Lagipula, penyidik saat ini fokus mengusut dugaan suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara bersama ayahnya.

“Sekarang kan masih fokus di kluster suap. Ini kan masih awal ya,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ketiganya jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.