2 Rumah Kajari Bekasi Sempat Disegel KPK Saat OTT Bupati Ade Kuswara, 1 Ada di Pondok Indah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di kawasan Bekasi dan Pondok Indah. Penyegelan dilakukan tim yang melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara beserta sang ayah, H. M. Kunang pada Kamis, 18 Desember.

“Dua rumah Kajari saat ini disegel KPK, di Bekasi dan di Pondok Indah Jakarta Selatan,” kata sumber yang mengetahui informasi penanganan OTT Kabupaten Bekasi dikutip pada Senin, 21 Desember.

Adapun perihal penyegelan ini sudah dijelaskan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Katanya, komisi antirasuah mengendus praktik lancung yang dilakukan Eddy Sumarman selaku Kajari Kabupaten Bekasi.

“Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi, 20 Desember.

Asep juga bilang tim ketika itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi ke gedung Merah Putih KPK. Tapi, dia tak menjelaskan apa penyebabnya.

Asep hanya menyebut keterlibatan Eddy sempat dibawa dalam gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan. Tapi, keputusan akhirnya, nama itu tidak ikut dijerat bersama Ade Kuswara dkk.

“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” jelasnya.

Karena kondisi ini, Asep bilang, anak buahnya sudah membuka segel di rumah Eddy.

“Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka. Serta-merta setelah ditetapkan tidak naik atau tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena itu haknya,” ungkap Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.