KEM Dorong Penguatan Rantai Nilai Ekonomi Hutan Adat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

JAKARTA – Koalisi Ekonomi Membumi (KEM) mendorong penguatan rantai nilai ekonomi Masyarakat Hukum Adat (MHA) guna memastikan pengelolaan Hutan Adat tidak hanya berhenti pada pengakuan administratif, tetapi juga memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan hutan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Lokakarya Nasional Pasca COP30 Belém, Brasil, yang digelar Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 17–18 Januari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut komitmen Indonesia dalam COP30 sekaligus bagian dari upaya percepatan target nasional penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat.

Dalam forum tersebut, Kemenhut memaparkan Peta Jalan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang menempatkan MHA tidak hanya sebagai penjaga hutan, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan.

Direktur Eksekutif KEM, Fito Rahdianto, menegaskan bahwa penguatan aspek ekonomi menjadi kunci agar pengakuan Hutan Adat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Peningkatan kesejahteraan MHA membutuhkan keterhubungan yang lebih kuat dengan rantai nilai ekonomi nasional dan internasional. Tanpa itu, masyarakat adat akan terus berada pada posisi lemah sebagai pemasok bahan mentah tanpa kepastian pasar dan posisi tawar,” ujar Fito.

Ia menilai, selama ini MHA masih menghadapi berbagai kendala struktural dalam rantai nilai ekonomi, seperti keterbatasan kapasitas produksi dan pengolahan, minimnya akses pembiayaan, hingga ketergantungan pada tengkulak. Padahal, potensi ekonomi Hutan Adat—mulai dari hasil hutan bukan kayu, agroforestri, jasa lingkungan, hingga pengetahuan lokal—dinilai memiliki peluang besar untuk memberi nilai tambah yang lebih adil.

Lokakarya tersebut juga menyoroti risiko sosial dan ekologis yang perlu diantisipasi dalam pengembangan ekonomi Hutan Adat, termasuk konflik tata batas, ketimpangan gender, hingga risiko eksploitasi berlebihan ketika suatu komoditas berhasil secara komersial. Karena itu, penerapan prinsip safeguard sosial dan ekologis dinilai krusial dalam setiap kemitraan dengan sektor swasta.

Dalam diskusi panel, CEO EcoNusa Bustar Maitar menekankan bahwa pembangunan ekonomi berbasis Hutan Adat, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Papua dan Maluku, memerlukan pendekatan bisnis yang berbeda dari pola konvensional.

“Melalui skema KOBUMI, kami membangun mekanisme jaminan pasar dan harga yang berkeadilan, di mana masyarakat adat memiliki kepastian pembelian, pembayaran tunai, serta kepemilikan dalam rantai nilai. Model ini terbukti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis Hutan Adat,” kata Bustar.

Sementara itu, Direktur PT Sosial Bisnis Indonesia (SOBI), Matt Danalan Saragih, menyoroti pentingnya kemitraan jangka panjang dan penguatan sistem keterlacakan produk agar komoditas MHA mampu menembus pasar yang lebih luas.

“Masalah utama pengembangan rantai nilai berbasis masyarakat adalah konsistensi pasok dan kualitas. Melalui pengembangan agroforestry hub dan digitalisasi traceability berstandar global, produk MHA dapat memiliki daya saing yang lebih kuat,” ujarnya.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa penetapan Hutan Adat merupakan langkah awal menuju penguatan ekonomi masyarakat adat. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diiringi dengan upaya peningkatan kesejahteraan yang selaras dengan kearifan lokal.

Sebagai tindak lanjut, KEM menginisiasi pemetaan potensi produk dan jasa Hutan Adat serta kebutuhan intervensi prioritas guna memperkuat rantai nilai ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Langkah ini diharapkan membuka peluang kolaborasi lintas sektor dalam mendorong ekonomi berbasis Hutan Adat sebagai bagian dari agenda pembangunan hijau nasional.