KKP Pastikan Layanan Izin Usaha Nelayan Korban Banjir Sumatera Buka 24 Jam

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berjanji memprioritaskan memproses layanan perizinan dan perpanjangan berusaha berupa surat Izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) bagi nelayan di wilayah terdampak banjir Sumatera akhir November lalu.

"Termasuk percepatan proses administrasi dan pendampingan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember.

Lotharia menyebut, upaya tersebut bertujuan mempercepat pemulihan aktivitas perikanan dan ekonomi masyarakat pesisir pascabencana.

Menurutnya, KKP akan menyediakan layanan 24 jam baik untuk pelayanan sumber daya manusia terkait dan dukungan teknologi informasi. Layanan 24 jam akan berlaku setiap hari, termasuk hari libur.

Adapun pengurusan SIPI dan SIKPI dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi OSS. Latif menilai, KKP telah menyempurnakan sistem OSS untuk memudahkan akses nelayan dan pelaku usaha dalam layanan perizinan, termasuk perpanjangan.

"Data dukung yang dapat ditarik secara otomatis melalui sistem, saat ini sudah otomatisasi," ucapnya.

Dia pun meminta agar nelayan tidak ragu memanfaatkan layanan yang telah tersedia. Apabila ada kendala, nelayan dapat menggunakan layanan konsultasi pada laman perizinan.kkp.go.id atau menghubungi kantor unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap KKP terdekat.