Pilkada Langsung atau Dipilih DPRD Tak Akan Lenyapkan Tren Politik Transaksional dan Korupsi

JAKARTA – Biaya politik yang tinggi membuat sejumlah kepala daerah terjerat kasus korupsi. Seusai Pemilu 2024, setidaknya sudah empat kepala daerah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat di Lampung Tengah, termasuk Bupati Ardito Wijaya, oleh KPK menjadi perhatian publik. Kelima tersangka itu adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mochamad Lukman Sjamsuri dari pihak swasta.

KPK mengatakan, uang hasil korupsi Ardito, yang diduga mencapai Rp5,75 miliar, sebagian digunakan untuk membayar utang Pemilu 2024. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikno menuturkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2024 Kabupaten Lampung Tengah mencapai sekitar Rp 3,19 triliun.

Anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah. Ardito Wijaya, selaku Bupati Lampung Tengah, diduga mematok fee 15-20 persen dari sejumlah proyek di Lampung.

Para pemilih sedang mencoblos kerta suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (ANTARA)

Ardito mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-catalog.

Pengondisian Praktik

Pasca pengondisian itu, pada Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan penyedia barang dan jasa. Ardito juga mengondisikan proyek lain, yaitu proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

“Total aliran uang yang diterima AW (Bupati Lampung Tengah) mencapai lebih kurang Rp 5,75 miliar yang di antaranya digunakan untuk dana operasional bupati Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ucap Mungki.

Pernyataan bahwa uang hasil korupsi Ardito digunakan untuk membayar utang pemilu menarik perhatian, meski ini bukan hal baru.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, biaya pemilu yang mahal merupakan penyakit lama di Indonesia. Biaya yang tinggi inilah yang membuat praktik jual beli jabatan, pengondisian proyek, dan lain-lain.

“Tapi banyak juga kepala daerah lain yang tidak menelan biaya tinggi untuk pemilu. Tergantung orangnya saja, ada yang sampai berutang, ada juga yang menang dengan modal kepercayaan,” ujar Pangi ketika dihubungi VOI.

Sementara itu, peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menganggap OTT Bupati Lampung Tengah bukan sekadar kasus personal. Kasus itu mengindikasikan secara kuat fenomena biaya politik yang tidak terkendali serta lemahnya bangunan integritas di daerah. Pola-pola seperti kickback proyek melalui perusahaan orang dekat mengonfirmasi masih lemahnya integritas penyelenggaraan politik lokal di daerah.

”Biaya politik yang tinggi menciptakan tekanan struktural menuju korupsi anggaran dan jual beli proyek. Total dana kampanye Ardito Wijaya Rp9,9 miliar, separuhnya merupakan hasil utang bank,” ucap Agus.

Dipilih DPRD Bukan Solusi

Dalam pemilu, Pangi mengakui semua aspek berbiaya mahal. Namun, biaya tertinggi terletak pada vote buying atau membeli suara. “Dibanding alat peraga, saksi, tim sukses, relawan, pertemuan tatap muka, biaya survei, dan konsultan politik, yang termahal memang vote buying,” jelasnya.

“Yang membuat mahal itu ya mereka sendiri, di antaranya lewat serangan fajar,” imbuh Pangi.

Pangi menambahkan, praktik membeli suara sulit dilepaskan dari kebiasaan menjelang pemilu, termasuk Pemilu 2024. Jual beli suara sangat mungkin terjadi, karena di satu sisi calon kepala daerah membutuhkan elektoral, di sisi lain masih banyak masyarakat Indonesia yang jauh di bawah kemiskinan.

“Masyarakat memang memilihnya yang dermawan, yang datang memberi bantuan atau sembako. Yang satu membutuhkan elektoral, serta butuh uang,” terangnya.

Mendagri Tito Karnavian menuturkan, penangkapan itu menjadi bukti bahwa pilkada langsung tidak serta-merta dapat menjaring yang terbaik. Eks Kapolri itu juga menyinggung pilkada lewat DPRD yang disebut tidak melanggar UUD 1945.

Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/bar)

Wacana pengembalian sistem kepala daerah (pilkada) dipilih DPRD kembali mencuat belakangan ini. Wacana ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia yang kemudian disambut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Usulan ini didasarkan pada sejumlah alasan, seperti efisiensi biaya, pengurangan potensi konflik horizontal, dan peningkatan efektivitas pemerintahan. Namun, disisi lain, banyak pihak menilai perubahan ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan membuka peluang lebih besar bagi praktik politik transaksional.

Pangi mengatakan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru hanya akan memindahkan praktik transaksional ke DPRD. Dengan demikian, persoalan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan pilkada tetap tak akan selesai.

“Justru bisa lebih gila kalau (kepala daerah) dipilih DPRD. Transaksi yang selama ini disebar ke rakyat, nanti uangnya pindah ke DPRD dan ini bisa lebih besar, lebih ngeri,” pungkas Pangi.