Alih Fungsi Lahan Biang Kerok Banjir Bandung Raya, Gubernur Dedi Keluarkan Larangan Izin Perumahan
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai banjir yang kerap melanda Bandung Raya disebabkan oleh masifnya alih fungsi lahan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Kita lihat di Bandung, hampir tidak ada lagi sawah, rawa, dan danau. Semuanya sudah berubah jadi permukiman,” ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 Desember.
Ia menjelaskan sebagian pembangunan permukiman bahkan dilakukan dengan mengambil tanah dari wilayah lain. Kondisi ini, kata dia, menyebabkan ketidakseimbangan permukaan tanah.
“Tempat lain mengalami penurunan permukaan, sedangkan kawasan elite mengalami peningkatan permukaan. Ketika hujan tiba, yang menjadi korban adalah wilayah yang mengalami penurunan permukaan,” jelasnya.
Sebelumnya, banjir dan longsor melanda Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 4 Desember 2025. Menyusul kejadian itu, Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor mulai 6–19 Desember 2025.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Dedi menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Baca juga:
Melalui surat edaran itu, pemerintah provinsi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.